SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga terjadi di tiga bank pemerintah yang berada di wilayah Kota Semarang. Hal itu pun tengah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank itu sebelumnya yang merugikan total Rp141,7 miliar.
Ketiga bank tersebut masing-masing Bank Mandiri, Bank Raya Indonesia, dan BJB.
Menurut dia, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, yakni AH dan DIS
Baca Juga:Penyusunan APBD 2024, Nana Sudjana Minta Kepala Daerah Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula dari pengajuan kredit bermasalah kepada perusahaan milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang pada Selasa (27/2/2024).
Ia menuturkan besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi.
Kerugian negara dalam pidana korupsi di Bank Mandiri mencapai Rp112 miliar, BJB sebesar Rp20 miliar, dan Bank Raya Indonesia mencapai Rp9,7 miliar.