Duh! Empat Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jateng, Salah Satunya Caleg Libatkan Anak untuk Kampanye

Sebanyak empat kasus pidana terjadi sepanjang Pemilihan Umum 2024 ini. Hal itu berdasarkan catatan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:41 WIB
Duh! Empat Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jateng, Salah Satunya Caleg Libatkan Anak untuk Kampanye
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak empat kasus pidana terjadi sepanjang Pemilihan Umum 2024 ini. Hal itu berdasarkan catatan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan mencatat empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum 2024 terjadi di sejumlah daerah di provinsi ini.

"Laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), ada empat perkara tindak pidana pemilu di Jawa Tengah," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (27/2/2024).

Keempat perkara tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo.

Baca Juga:Guru Besar Unnes Ikut Seruan Moral Disurati Dewan Ketahanan Nasional, Bentuk Kriminalisasi?

Menurut dia, dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.

"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot," katanya.

Sedangkan perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.

Sementara untuk dua perkara lain, masing-masing di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu.

Baca Juga:Mengenal Komisaris Baru PT Kilang Pertamina Internasional, Karier Prabu Revolusi Semakin Melesat

Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Sementara di Karanganyar, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Tarno dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Guru tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu karena mencalonkan diri sebagai caleg hingga ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini