Duh! Empat Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jateng, Salah Satunya Caleg Libatkan Anak untuk Kampanye

Sebanyak empat kasus pidana terjadi sepanjang Pemilihan Umum 2024 ini. Hal itu berdasarkan catatan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Februari 2024 | 16:41 WIB
Duh! Empat Kasus Pidana Pemilu 2024 Terjadi di Jateng, Salah Satunya Caleg Libatkan Anak untuk Kampanye
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak empat kasus pidana terjadi sepanjang Pemilihan Umum 2024 ini. Hal itu berdasarkan catatan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan mencatat empat kasus tindak pidana Pemilihan Umum 2024 terjadi di sejumlah daerah di provinsi ini.

"Laporan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), ada empat perkara tindak pidana pemilu di Jawa Tengah," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (27/2/2024).

Keempat perkara tersebut masing-masing terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo.

Baca Juga:Guru Besar Unnes Ikut Seruan Moral Disurati Dewan Ketahanan Nasional, Bentuk Kriminalisasi?

Menurut dia, dua perkara sudah memasuki tahap persidangan, yakni di Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.

"Perkara di Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot," katanya.

Sedangkan perkara di Kabupaten Karanganyar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.

Sementara untuk dua perkara lain, masing-masing di Kabupaten Wonogiri dan Wonosobo masih dalam penyidikan di Sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan ke penuntutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana pemilu.

Baca Juga:Mengenal Komisaris Baru PT Kilang Pertamina Internasional, Karier Prabu Revolusi Semakin Melesat

Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Sementara di Karanganyar, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Tarno dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Guru tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilu karena mencalonkan diri sebagai caleg hingga ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak