SuaraJawaTengah.id - Dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II, Kota Semarang, berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dua pelaku GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang juga dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kedua pelaku menghabisi nyawa korban bernama Ilham (23), 22 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan kedua pelaku sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
Baca Juga:Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) tersebut dipicu oleh perselisihan dengan kedua pelaku.
"Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan," kata Andika dilansir dari ANTARA, Kamis (29/2/2024).
Menurut dia, korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Sena menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan.
Bahkan, lanjut dia, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.