SuaraJawaTengah.id - Kasus penganiayaan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar menjadi perhatian banyak pihak.
Namun demikian, pelaku kasus penganiayaan itu tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta masih terus menyidik kasus penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali beberapa waktu lalu.
"Masih ditangani oleh Denpom Surakarta," kata Kapendam dikutip dari ANTARA di Semarang, pada Rabu (18/1/2024).
Selain telah menetapkan enam oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha sebagai tersangka, kata dia, penyidik juga sudah memeriksa 14 saksi.
"14 saksi dari warga sipil," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli.
Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Baca Juga:Kebiasaan Memencet Jerawat Apakah Memperburuk Kondisi? Ini Penjelasan Dokter
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.