Kasus Korupsi Akpol, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Maret 2024 | 19:04 WIB
Kasus Korupsi Akpol, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim Ketua Judi Prasetya membacakan putusan kasus korupsi DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id -  Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada lembaga pencetak calon perwira polisi itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2024), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Judi dalam putusannya melansir ANTARA.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:Jalani Operasi, Ini Kondisi Dua Pemain PSIS Semarang Delfin Rumbino dan Vitinho

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2018.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp615 juta.

Menurut dia, terdakwa menampung anggaran dinas Akpol Semarang dalam rekening pribadinya yang tidak pernah terdaftar di KPPN.

Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.

Baca Juga:Duh! Gudang dan Pabrik Obat Ilegal di Semarang Digerebek

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak