- Bripka EJ, anggota Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak atasannya pada Juli 2026.
- Tersangka menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat melalui sidang kode etik serta proses hukum pidana kepolisian.
- Sebelumnya, tersangka pernah menerima sanksi administratif akibat kelalaian dalam pengawasan kasus perundungan santri di pondok pesantrennya.
SuaraJawaTengah.id - Bripka EJ (37) anggota Polres Wonogiri tersangka pelecehan seksual kepada anak koleganya terancam sanksi internal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pecat.
Bripka EJ juga sehari-hari dikenal sebagai mubaligh, penceramah dan pendiri Pondok Pesantren Manjung, Kabupaten Wonogiri.
“Ancaman dan tuntutan bisa sampai PTDH. Akan dilihat nanti dari proses sidangnya (sidang kode etik),” kata Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Sidang kode etik, kata Kapolres, akan segera digelar dalam waktu dekat. Ini juga akan menentukan statusnya apakah masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Prosesnya digelar Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga:9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres menambahkan, Bripka EJ juga akan menjalani hukuman pidana yang saat ini prosesnya dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
“Pidananya juga kami proses,” lanjut Kapolres.
Kepala Seksi Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah menambahkan, Bripka EJ sebelumnya pernah dikenai sanksi administratif atas kasus bullying santri di pondok pesantren yang dikelolanya. Kasus itu menyebabkan santri tersebut meninggal dunia.
“Dulu pernah disanksi (internal), waktu itu dia sebagai pengasuh ponpes itu, sempat ada santrinya yang meninggal dunia karena bullying. Tapi untuk kasus saat itu dia (Bripka EJ) istilahnya kan bukan pelakunya,” jelas Anas.
Karena bullying alias perundungan itu dilakukan antar-santri sendiri, dikeroyok. Insiden terjadi pada Desember 2025.
Baca Juga:Kombes Pol Petrus Parningotan Jabat Kapolresta Banyumas, Ini Pesan Kapolda Jateng
Bripka E diberi sanksi adiministratif oleh Seksi Propam Polres Wonogiri, karena dinilai ikut bertanggung jawab atas kejadian itu mengingat dia adalah pimpinan ponpes tersebut.
“Sanksinya administratif. Sanksi sebagai pimpinan ponpes yang bertanggung jawab atas anak didiknya,” lanjut Anas.
Pada kasus terbaru ini, Bripka EJ sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu atas kekerasan seksual kepada seorang perempuan berinisial N (19) yang tak lain adalah anak dari atasannya di Polres Wonogiri.
Pada kasus yang dilaporkan Jumat (17/7/2026), modus yang dilakukan Bripka EJ adalah mengirimkan foto vulgar kemaluannya ke korban. Dia juga berulangkali mengajak korban melakukan panggilan video mengarah ke hal-hal mesum.
Kontributor : Eka Setiawan