Sebelumnya Polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis "Happy Water" di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, bersama dua pelaku yang berperan sebagai peracik.
Dikutip dari ANTARA, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juarsa mengatakan, narkoba jenis "Happy Water" tersebut sejenis dengan pengungkapan di Thailand beberapa waktu lalu.
Selain "Happy Water", kata dia, pabrik rumahan itu juga memroduksi narkoba jenis Sabu-sabu.
Dua peracik berinisial PR dan F, kata dia, diamankan saat masih menggunakan hazmat untuk proses produksi.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Semarang Masih Relatif Aman
Dari ketengan kedua tersangka, lanjut dia, pabrik rumahan ini sudah beroperasi sejak dua pekan lalu.
Dua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba itu, menurut dia, mendapat upah sekitar Rp500 juta setelah proses produksi selesai.
Dalam sepekan, ia mengungkapkan pabrik rumahan itu mampu memroduksi 2 ribu kemasan "Happy Water" dan 3 kg Sabu.
Adapun narkoba-narkoba tersebut, kata dia, diduga diedarkan ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga ke Pulau Kalimantan.
"Diedarkan ke kota-kota besar yang ada tempat hiburan-nya," ungkapnya.
Ia menjelaskan narkoba jenis "Happy Water" tersebut memiliki kemiripan efek seperti ekstasi.