KPU Butuh 410 Ribu KPPS pada Pilkada November 2024 Mendatang

Jawa Tengah membutuhkan sekitar 410 ribu orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pilkada tersebut, ini penjelasan KPU

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 April 2024 | 07:13 WIB
KPU Butuh 410 Ribu KPPS pada Pilkada November 2024 Mendatang
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan serentak pada November 2024 mendatang. Termasuk Provinsi Jawa Tengah juga akan melakukan pemungutan suara untuk memilih calon gubernur, bupati dan wali kota. 

Jawa Tengah membutuhkan sekitar 410 ribu orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pilkada tersebut.

Komisioner KPU Jawa Tengah Muslim Aisha mengatakan, jumlah KPPS saat penyelenggaraan pilkada tidak akan sebanyak saat pemilu presiden atau legislatif.

Menurut dia, kebutuhan KPPS didasarkan atas jumlah TPS yang akan digunakan saat pilkada nanti.

Baca Juga:Punya 16 Kursi Legislatif, PDIP Buka Peluang Koalisi dengan Partai Politik pada Pilwakot Semarang

Ia menjelaskan jumlah pemilih di tiap TPS saat pilkada nantinya akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat jika dibanding jumlah maksimal pemilih saat pilpres.

"Kalau dihitung sederhana, jumlah TPS akan berkurang setengahnya. Jumlah kemarin 117.299 TPS," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (23/4/2024). 

Tujuh anggota KPPS akan bertugas di masing-masing TPS saat pemungutan suara.

Selain KPPS, kata dia, KPU juga akan melakukan rekrutmen terhadap 2.880 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 25.689 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rekrutmen, lanjut diia, pada tahap akan akan dilakukan terhadap PPK yang mulai dibuka pada 23 April 2024.

Baca Juga:KPU Kota Semarang Belum Tetapkan Perolehan Kursi Legislatif, Ini Alasannya

Adapun honor PPK dan PPS akan dialokasikan dalam anggaran KPU Jawa Tengah, sementara KPPS dianggarkan dari KPU kabupaten/ kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini