Berantas Mafia Tanah, Kejari Kota Semarang Telusuri Kemungkinan Praktik Pungli Pologoro

Praktik pungutan liar (pungli) oleh para mafia tanah terus ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kota) Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:05 WIB
Berantas Mafia Tanah, Kejari Kota Semarang Telusuri Kemungkinan Praktik Pungli Pologoro
Ilustrasi sertifikat tanah. [Ist]

Uang tersebut, lanjut dia, diduga merupakan pungutan atas biaya peralihan sertifikat dari Letter C ke hak milik.

Dari penyidikan yang sudah dilakukan, kejaksaan menyita uang Rp160 juta yang diduga merupakan hasil pungli serta kuitansi penerimaan uang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini