Study Tour Bukan Kegiatan Wajib Bagi Pelajar di Banyumas, Biro Perjalanan Wisata Harus Berbadan Hukum

Study tour kini menjadi sorotan publik usai terjadinya kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut para siswa di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu

Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Mei 2024 | 16:09 WIB
Study Tour Bukan Kegiatan Wajib Bagi Pelajar di Banyumas, Biro Perjalanan Wisata Harus Berbadan Hukum
Ilustrasi - Sejumlah bus pariwisata di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. (ANTARA/Sumarwoto)

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan kebijakan sejumlah daerah yang melarang tur studi tersebut dapat dievaluasi dan ditinjau kembali agar para pelaku wisata tidak kembali mati suri.

Menurut dia, larangan tur studi tersebut tidak hanya berdampak pada biro perjalanan wisata, juga usaha pariwisata lainnya seperti perhotelan, rumah makan, dan UMKM.

"Kalau memang mau dilarang, tutup saja semua perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kepariwisataan. Kami 'kan pelaku wisata, mencari uang di sektor wisata, mengapa harus dihadapkan dengan adanya larangan tersebut," katanya.

Sebelumnya, sebuah bus pengangkut rombongan murid dan guru SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada tanggal 11 Maret 2024, sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka.

Baca Juga:Fakta Baru Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Juru Parkir di Banyumas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak