Diduga Hamil Luar Nikah, Pemandu Karaoke di Semarang Ini Nekat Buang Bayinya Sendiri

Polisi pun mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi di Semarang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 30 Mei 2024 | 07:23 WIB
Diduga Hamil Luar Nikah, Pemandu Karaoke di Semarang Ini Nekat Buang Bayinya Sendiri
Ilustrasi - Perempuan pelaku pembuangan bayi dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Pembuang bayi di Kota Semarang yang membuat heboh masyarakat akhirnya ditemukan. Rupanya bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah. 

Polisi pun mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada (6/5/2024) lalu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya.

Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.

Baca Juga:DPC Partai Demokrat Semarang Pastikan 100% Siap Menangkan Yoyok Sukawi di Pilwalkot

Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja.

"Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (30/5/2024).

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, kata dia, yang ternyata sudah pulang kampung.

Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.

Baca Juga:Profil Hendrar Prihadi: Kepala LKPP yang Maju Calon Gubernur Jateng, Pernah Obrak-abrik Prostitusi di Semarang

Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini