Ini Sosok Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Kedungsari, Pelaku Tak Dipidana

Pelaku pembuang bayi tak dipidana karena polisi menggunakan Restorative Justice.

Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:25 WIB
Ini Sosok Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Kedungsari, Pelaku Tak Dipidana
Ilustrasi bayi. (Unsplash)

SuaraJawaTengah.id - Warga Polosari, Kedungsari, Magelang, Jawa Tengah heboh setelah mereka menemukan bayi laki-laki di dalam kardus. Polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap siapa sosok pembuang bayi.

Sosok tersebut adalah perempuan berinisial AS (41). Bayi laki-laki yang dibuang adalah anak ketiga dari AS. Polres Magelang sebenarnya bisa memenjarakan AS dengan Pasal 305 dan 307 KUHP tentang penelantaran anak. Pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Meski begitu, pihak kepolisian lebih memilih menggunakan Restorative Justice. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magelang Kota, AKBP Yolanda mengungkap bahwa AS (41) merupakan warga Kota Magelang. Ia membuang bayi karena terjerat masalah ekonomi.

Pihak kepolisian tidak menghadirkan AS pada konferensi pers yang digelar Senin (16/10/2023). Menurut AKBP Yolanda, pembuang bayi biasanya merupakan perempuan yang hamil di luar nikah. Meski begitu, kasus ini berbeda mengingat AS adalah orangtua kandung.

Baca Juga:Diduga Alami Baby Blues Syndrome, Ibu di Jakarta Selatan Nyaris Tenggelamkan Bayi

AS mempunyai tiga orang anak dan mengalami masalah rumah tangga dengan sang suami. Anak pertama serta kedua masih berumur 4 serta 6 tahun. AS terpaksa membuang anaknya karena tidak memiliki uang untuk merawatnya.

Menurut laporan dari tim medis, bayi yang ditemukan diyakini berusia sekitar 3 hari dan beruntung dalam keadaan sehat. Keterangan terbaru yang diperoleh menunjukkan bahwa sang ibu sebenarnya tidak berniat untuk membuang anaknya. Namun, situasi ekonomi yang sulit serta tanggung jawab merawat dua anak lainnya membuatnya terpaksa mengambil keputusan sulit.

"Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat (BP4KB) serta Dinas Sosial (DINSOS) Kota Magelang. Upaya sedang dilakukan untuk menemukan solusi terbaik, yaitu menemukan orang tua asuh yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BP4KB dan DINSOS, dengan persetujuan dari kedua orang tua kandung," kata AKBP Yolanda dikutip dari rilis resmi Polres Magelang Kota.

Saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus dalam kardus dan disertai dengan popok bayi serta susu formula. Kapolres menegaskan bahwa pihak berwenang akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa bayi tersebut akan ditempatkan di bawah perawatan yang aman dan sesuai dengan standar kesejahteraan yang diperlukan.

Baca Juga:Viral WNA Ngemis ke Pedagang Sambil Bawa Bayi di Bali, Aksinya Meresahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini