SuaraJawaTengah.id - BPJS Kesehatan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah memperkuat koordinasi dan sinergi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beragam langkah strategis dirumuskan agar program ini semakin dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat. Di antaranya adalah dukungan regulasi dan penganggaran pemerintah daerah untuk kesinambungan Program JKN di Jawa Tengah dan sistem bagi peserta yang menunggak pembayaran.
"BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan agar program ini berjalan lebih optimal. Salah satunya dari unsur pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya," kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo dalam Kegiatan Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 dan Diskusi Panel Penganggaran Pemda untuk Program JKN Tahun 2024, Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah daerah merupakan pemangku kepentingan strategis yang diharapkan mampu memperkuat komitmennya dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN.
Baca Juga:Gelombang PHK di Jawa Tengah: 7.437 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Dukungan regulasi dan kebijakan untuk memastikan seluruh masyarakat Jawa Tengah terdaftar aktif dalam Program JKN. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan secara aktif menghimbau kepada seluruh peserta JKN untuk patuh membayar iuran tepat waktu.
“Dukungan dari badan usaha juga kami harapkan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) nya. Misalnya untuk membantu pendaftaran bagi warga kurang mampu ke Program JKN yang belum terdaftar sebagai PBI atau warga yang kurang mampu yang mempunyai tunggakan iuran,” ujarnya.
Mulyo menyampaikan, per 01 Juni 2024, jumlah peserta JKN di Jawa Tengah sebanyak 37.021.042 jiwa dari total jumlah penduduk 38.125.191 jiwa atau sebesar 97,10%, dengan tingkat keaktifan sebesar 73,18%. Dengan angka tersebut, sebanyak 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan DIY berhasil mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan JKN di atas 95%.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen tinggi memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada warganya. Semoga komitmen ini terus dipertahankan dan ditingkatkan agar masyarakat Jawa Tengah semakin sehat dan sejahtera,” kata Mulyo.
Dia mengatakan, dengan cakupan kepesertaan yang terus bertumbuh, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan yang mumpuni. Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan 3.063 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 347 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:20 Tahun Menanti! Air Mengalir Deras, Petani Karanganyar Kini Bisa Tanam Padi 3 Kali Setahun
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN. Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu identitas resmi peserta JKN untuk berobat.