SuaraJawaTengah.id - Beberapa perusahaan di Jawa Tengah memutuskan gulung tikar usai mengalami bangkrut. Hal itu tentu berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawannya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebutkan setidaknya 7.437 pekerja mengalami PHK seiring tutupnya sejumlah perusahaan di wilayah itu pada tahun ini.
"Pada 2024 angka PHK sebanyak 7.437 pekerja, di PT Semar Mas Garmen di Boyolali, PT Cermai Makmur di Boyolali, PT Maju Sakti di Wonogiri, dan sebagainya," kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz dikutip dari ANTARA, di Semarang, pada Kamis (20/6/2024).
Ada pula perusahaan yang dinyatakan pailit, kata dia, seperti PT Cahaya Timur Garmindo yang ada di Pemalang dengan jumlah karyawan sekitar 600 orang dan saat ini sedang ditangani kurator.
Baca Juga:Puluhan Kendaraan Bodong Ditemukan di Pati, Tiga Orang Diperiksa Polisi
Kemudian, ada PT S. Dupantex di Kabupaten Pekalongan yang sudah tutup permanen sejak 6 Juni 2024 dengan jumlah karyawan 800 orang, tetapi statusnya masih belum PHK karena masih proses bipartit antara serikat pekerja dengan perusahaan.
Menurut dia, tingkat PHK pada tahun ini hampir sama dengan 2023 yang mencapai 8.588 pekerja, seperti PT Tanjung Kreasi di Temanggung, PT Bamas Satria Perkasa (Purwokerto), PT Delta Merlin (Sukoharjo).
"Termasuk PT Apac Inti Corpora di Bawen yang pada 2023 (melakukan PHK, red.) sebanyak 1.000 karyawan pada 2023. Namun, mereka sudah konfirmasi secara langsung bahwa sekarang tidak ada PHK lagi," katanya.
Untuk hak-hak karyawan PT Apac Inti Corpora yang mengalami PHK sudah diberikan sesuai ketentuan. Sekarang ini perusahaan itu memiliki karyawan sebanyak 2.600 orang dan baru saja membuka lowongan 100 tenaga kerja perempuan.
Aziz menyampaikan bahwa perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya merupakan pilihan terakhir yang harus diambil, setelah beberapa opsi sudah ditempuh, yakni pengurangan "shift" dan "merumahkan".
Baca Juga:Mengenal Senyawa Bromat di Air Minum Dalam Kemasan, Ternyata Bisa Ganggu Pencernaan hingga Kanker
"Perusahaan melakukan PHK itu pilihan terakhir. Pilihan pertama pengurangan jam kerja, dikurangi 'shift'-nya, kemudian 'dirumahkan'. Terpaksa sekali harus melakukan PHK dan itu tidak mudah karena perusahaan harus membayarkan hak-hak karyawannya," katanya.
- 1
- 2