Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Banjarnegara Renggut Nyawa Bayinya di Ember

Seorang ibu yang merupakan warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara tega membunuh bayi kandungnya sendiri

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:02 WIB
Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Banjarnegara Renggut Nyawa Bayinya di Ember
Tersangka T merupakan seorang ibu yang tega habisi bayi kandungnya sendiri di Banjarnegara, Jawa Tengah. [Suara.com/ Citra Ningsih]

"Sudah berhubungan dengan pria lain sejak pertengahan tahun 2022. Malu kalau ketahuan punya anak dari hubungan gelap. Selama ini pakai baju yang longgar buat nutupi kehamilan," kata tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu lembar surat keterangan kematian jenazah bayi dan  buku nikah milik istri.

Akubat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas AKBP Erick.

Baca Juga:Polemik Pilkades Banjarnegara, PJ Bupati Akhirnya Beri SK Kepada 57 Kepala Desa Terpilih

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini