Setelah itu ia tiduran diatas kasur lantai. Tak lama kemudian, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Setelah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
"Tersangka menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, jenazah bayi dikuburkan pada hari itu juga. Namun, tiga hari setelah kejadian, ada laporan masyarakat ke Polisi terkait bayi yang meninggal tidak wajar.
Baca Juga:Polemik Pilkades Banjarnegara, PJ Bupati Akhirnya Beri SK Kepada 57 Kepala Desa Terpilih
"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi. Dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," jelasnya.
Berdasarkan hasil autopsi, sambungnya, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut ditemui tanda pembekapan.
"Bagi perempuan, berat 3 Kg bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup diluar kandungan. Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan," ungkapnya.
Sehinga pihak kepolisian berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh.
Selepas itu, pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga:12 Luka-luka hingga Patah Tulang, Unjuk Rasa di Pendopo Banjarnegara Memakan Korban
Berdasarkan dari keterangan tersangka, T melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil.