Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Banjarnegara Renggut Nyawa Bayinya di Ember

Seorang ibu yang merupakan warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara tega membunuh bayi kandungnya sendiri

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:02 WIB
Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Banjarnegara Renggut Nyawa Bayinya di Ember
Tersangka T merupakan seorang ibu yang tega habisi bayi kandungnya sendiri di Banjarnegara, Jawa Tengah. [Suara.com/ Citra Ningsih]

Berdasarkan hasil autopsi, sambungnya, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut ditemui tanda pembekapan.

"Bagi perempuan, berat 3 Kg bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup diluar kandungan. Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan," ungkapnya.

Sehinga pihak kepolisian berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh.

Selepas itu, pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga:Polemik Pilkades Banjarnegara, PJ Bupati Akhirnya Beri SK Kepada 57 Kepala Desa Terpilih

Berdasarkan dari keterangan tersangka, T melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil.

"Sudah berhubungan dengan pria lain sejak pertengahan tahun 2022. Malu kalau ketahuan punya anak dari hubungan gelap. Selama ini pakai baju yang longgar buat nutupi kehamilan," kata tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu lembar surat keterangan kematian jenazah bayi dan  buku nikah milik istri.

Akubat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas AKBP Erick.

Baca Juga:12 Luka-luka hingga Patah Tulang, Unjuk Rasa di Pendopo Banjarnegara Memakan Korban

Kontributor : Citra Ningsih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak