SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang menjadi institusi ketiga yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giatnya di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).
Penyidik KPK masuk ke kantor Dinas Kominfo yang berlokasi di bagian belakang Kompleks Balai Kota Semarang sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik selesai melakukan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB.
Beberapa pegawai, termasuk Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang Sunarto, digiring petugas KPK. Para PNS tersebut dibawa ke lantai 8 Gedung Moch. Ihsan kompleks Balai Kota Semarang untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga:Skandal di Balik Tirai: KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang, Rugikan Negara Triliunan?
Beberapa saat sebelumnya penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya yang dilakukan di ruang Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah dan Badan Pengadaan Barang/Jawa Kota Semarang.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:Tegang! KPK Geledah Balai Kota dan Rumah Dinas Wali Kota Semarang
Menurut dia, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.