Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban

Polisi membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk meringkus para pelaku yang sudah kabur ke daerah asalnya itu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Juli 2024 | 19:01 WIB
Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban
Tiga anggota komplotan penipu bermodus gendam dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing AW (39) warga Jakarta Barat, DNL (40) warga Kota Bekasi, dan HW (49) warga Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pelaku mengincar korban wanita lanjut usia (lansia).

Komplotan tersebut menggasak uang Rp150 juta dan perhiasan sekitar 50 gram dari aksi yang dilakukan pada 3 Juni 2024.

Baca Juga:Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Semarang: Renggut Nyawa Pemuda, Berawal dari Masalah Sepele

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura akan menukarkan mata uang asing. Mereka juga memiliki peran masing-masing saat beraksi," kata Andika dilansir dari ANTARA, Kamis (18/7/2024).

Menurut dia, satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang mendatangi korban seorang perempuan yang sudah berusia 70 tahun.

Kemudian, kata dia, dua pelaku lain ikut bergabung dengan pura-pura membantu korban untuk berkomunikasi dengan pelaku yang berpura-pura menjadi orang asing itu.

"Ada pula pelaku yang berpura-pura menjadi pimpinan cabang sebuah bank," jelas dia.

Para pelaku, lanjut dia, berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mencairkan tabungan depositonya dengan total Rp150 juta dan perhiasan 50 gram.

Baca Juga:Pijat Plus-plus di Kos Semarang Digerebek, Ada Terapis Masih Berusia 15 Tahun

Andika mengatakan polisi membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk meringkus para pelaku yang sudah kabur ke daerah asalnya itu.

Dari pelaku diamankan mata uang rupiah serta berbagai mata uang asing yang digunakan sebagai alat saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini