Pijat Plus-plus di Kos Semarang Digerebek, Ada Terapis Masih Berusia 15 Tahun

Dalam penggerebekan itu, seorang muncikari bernama Devi Anjula (20) juga diamankan, 29 Mei lalu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:32 WIB
Pijat Plus-plus di Kos Semarang Digerebek, Ada Terapis Masih Berusia 15 Tahun
Kos tempat Da Vinci Spa di Gayamsari Semarang. Penghuni lain mengaku tidak tahu. [Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Kanguru, Gayamsari Semarang yang diduga dijadikan tempat pijat plus-plus.

Dalam penggerebekan itu, seorang muncikari bernama Devi Anjula (20) juga diamankan, 29 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan jika pelaku menjajakan jasa pijat plus tersebut lewat aplikasi MiChat.

"Iya betul ada pakai aplikasi itu (MiChat)," kata Andika dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:Wow! Pemkot Semarang Bakal Produksi Petasol Pengganti Bio Solar

Sementara itu Bhabinkamtibmas Gayamsari, Aiptu Yudi Subiyantoro mengatakan sudah mendatangi kos tersebur dan bertanya dengan penjaganya.

Ternyata aksi Devi dilakukan sembunyi-sembunti sehingga pihak penjaga dan pemilik kos tidak tahu.

"Betul, kejadian Devi itu di wilayah saya di jalan Kanguru. Saya dengan penjaga kos sudah cek lokasi dan dapat info memang tidak ada spa. Devi itu hanya membuat akun Spa. Ya itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan penjaga," kata Yudi.

Berdasarkan data yang didapat, Devi dibekuk 29 Mei 2024 oleh tim PPA Polrestabes Semarang setelah korban dan keluarganya lapor polisi. Dia memperkerjakan H (15) sebagai terapis pijat plus.

Kemudian saat didatangkan di Polrestabes, Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor.

Baca Juga:Cuaca di Semarang dan Sekitarnya Berpotensi Diguyur Hujan pada 4 Juni 2024

Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan ia berkilah tidak tahu usia korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini