Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban

Polisi membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk meringkus para pelaku yang sudah kabur ke daerah asalnya itu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Juli 2024 | 19:01 WIB
Polisi Ringkus 3 Orang Komplotan Penipuan, Incar Lansia Sebagai Korban
Tiga anggota komplotan penipu bermodus gendam dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dari pelaku diamankan mata uang rupiah serta berbagai mata uang asing yang digunakan sebagai alat saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini