SuaraJawaTengah.id - Pelayanan publik di lingkup pemerintah Kota Semarang dipastikan tetap berjalan usai dilakukan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi pelayanan publik di lingkup pemerintah kota setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"(Pelayanan publik, red.) Tetap berjalan baik. Birokrasi tetap berjalan," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (19/7/2024).
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, pada Rabu (17/7) lalu.
Baca Juga:Kantor Kosong Pasca-Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Menghilang?
Sampai hari ini atau memasuki hari ketiga, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah kepada OPD Pemkot Semarang.
Menurut Iswar, seluruh OPD sudah merencanakan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dijalankan hingga akhir tahun
"APBD kan keputusan politik, ya, sehingga semua program ya tetap harus jalan. kami kan harus ada target," tuturnya.
Nantinya, kata dia, bisa dilihat bagaimana kinerja Pemkot Semarang dari evaluasi yang dilakukan pada akhir tahun.
Baca Juga:Balai Kota Semarang Diobok-obok KPK Dua Hari Berturut-turut, Ada Apa?
"Lihat nanti akhir tahun, bagaimana kinerja Pemkot Semarang. Berapa (anggaran, red.) yang terserap, berapa yang dibelanjakan," ujarnya.
Namun, saat ditanyakan seputar penggeledahan yang dilakukan KPK, Iswar enggan memberikan tanggapan secara lebih lanjut.
"Nanti kami akan sampaikan ke publik bagaimana perkembangannya," ucapnya.
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Penggeledahan berlanjut di Kantor Dinas Pendidikan, dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.
Terdapat sejumlah OPD yang berkantor Di Gedung Pandanaran, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.