Terbongkar! Sindikat Mafia Tanah Tipu Warga Salatiga Rp9 Miliar, Modusnya Bikin Geram

Mafia tanah di Kota Salatiga berhasil dibongkar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Juli 2024 | 17:39 WIB
Terbongkar! Sindikat Mafia Tanah Tipu Warga Salatiga Rp9 Miliar, Modusnya Bikin Geram
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini