"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini