"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi,," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi,," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini