Putusan MK itu mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, kemudian usia kepala daerah dihitung saat pencalonan, bukan pelantikan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Mereka juga mengutuk segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.
KPU juga diminta untuk bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak manapun demi terwujudnya demokrasi sesuai amanat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
"DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya.
Baca Juga:Sependapat dengan Hakim MK, Ahli Hukum Tata Negara USM Soroti Kinerja DPR