Menurut dia, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun pertanggungjawaban bersama-sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada 2021-2022.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.
Baca Juga:Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kasus Korupsi KONI, Ini Total Kerugian Negara