Skandal Dana Hibah KONI Pekalongan: Pengurus Cabor Palsukan Stempel Demi Laporan Fiktif

Kasus korupsi terjadi di Pengurus sejumlah cabang olahraga KONI Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Skandal Dana Hibah KONI Pekalongan: Pengurus Cabor Palsukan Stempel Demi Laporan Fiktif
Sidang kasus dugaan kprupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (23/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Menurut dia, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun pertanggungjawaban bersama-sama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada 2021-2022.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.

Baca Juga:Mantan Bupati Kudus Hartopo Diperiksa Kasus Korupsi KONI, Ini Total Kerugian Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini