Tak Ingin Warganya Jadi Korban, Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan TPPO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 September 2024 | 19:36 WIB
Tak Ingin Warganya Jadi Korban, Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan TPPO
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024. [Dok Humas]

Pergub ini dinilai progresif, karena juga mengatur Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pelaksana. PPT melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pencegahan dan penanganan. Pelaksana tugas dari PPT merupakan perwakilan dari instansi terkait yang ditunjuk oleh pimpinannya.

Dalam Pergub ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangangan Pemberantasan Tindak untuk membentuk PPT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini