SuaraJawaTengah.id - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, mengonfirmasi telah menerbitkan surat edaran mengenai batas maksimal iuran bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menurutnya iuran ini ditujukan untuk membiayai operasional selama pelaksanaan pendidikan di RS Kariadi, Semarang.
"Sudah diatur, maksimal Rp300 ribu per orang setiap bulan," ujar Yan Wisnu dikutip dari ANTARA di Semarang, Jumat (13/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa surat edaran yang telah diketahui oleh Rektor Undip Semarang tersebut didasarkan atas toleransi terhadap beban kerja dan belajar yang berat yang dihadapi para mahasiswa.
Baca Juga:Update Dugaan Perundungan Mahasiswi Undip, Polda Jateng Masih Lakukan Investigasi
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur besaran iuran ini karena didasarkan atas kesepakatan bersama.
Yan Wisnu juga menegaskan bahwa kebutuhan operasional mahasiswa PPDS selama praktik di RS Kariadi tidak termasuk dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mereka bayarkan.
"Kalau dilarang sama sekali, bisa mengganggu kegiatan non-akademis," tambahnya.
Menurutnya, sebagian besar iuran tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan makan mahasiswa.
Sementara itu, hasil investigasi terkait dugaan perundungan di program PPDS Undip Semarang mengungkapkan bahwa besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan pada semester pertama.
Baca Juga:Densus 88 Petakan Kampus Terpapar Paham Radikalisme, Undip Jadi Incaran?
"Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang telah diperiksa menunjukkan bahwa konsepnya adalah gotong royong," ujarnya.
Yan Wisnu juga menyebutkan bahwa mahasiswa PPDS turut memberikan pelayanan di rumah sakit dengan beban kerja yang cukup besar.
Terkait dugaan perundungan, ia mengakui bahwa praktik perundungan memang terjadi dalam berbagai bentuk di sistem PPDS internal Undip.
Atas kejadian tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.