“Aksi damai ini menunjukkan bahwa masyarakat mendukung Dico. KPU seharusnya menerima berkas pencalonan dan mengklarifikasi dengan PKB sebelum membuat keputusan," kata Trubus.
Menurut Trubus, penolakan berkas Dico-Ali oleh KPU bersifat politis, apalagi PKB mengusung dua pasangan calon, namun hanya satu yang diterima.
"Seharusnya KPU lebih berperan membina, bukan membinasakan. Penolakan mentah-mentah seperti ini memberi kesan KPU tidak memberikan kesempatan yang adil," lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan, serta mendesak Bawaslu Kendal untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar paslon Dico-Ali bisa kembali berpartisipasi dalam Pilkada.
Baca Juga:Independensi Ketua Bawaslu Kendal Jadi Sorotan: Isu LHKPN Suami Mengemuka
“KPU dan Bawaslu harus sepakat dalam hal ini. Jika memungkinkan, keinginan masyarakat harus diakomodasi selama tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Trubus.
Trubus juga menyoroti kemungkinan adanya gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika paslon Dico-Ali memenangkan gugatan di Bawaslu.
"Jika Dico-Ali menang di Bawaslu, potensi gugatan di MK tetap ada. Hal ini yang perlu diantisipasi," tambahnya.
- 1
- 2