SuaraJawaTengah.id - Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan penggunaan LPG 3 kg di sektor pertanian. Hal ini penting mengingat meningkatnya penggunaan LPG bersubsidi, terutama untuk pompa air di area pertanian, guna memastikan alokasinya tepat sasaran.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Semarang, Bayu Bagas Hapsoro, menekankan bahwa pemetaan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan data penjualan atau distribusi LPG di wilayah pertanian di Jawa Tengah.
"Pemetaan ini perlu untuk memastikan apakah LPG digunakan sesuai peruntukannya, apakah untuk konsumsi pribadi atau produksi pertanian," jelas Bayu dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (30/9/2024).
Bayu juga menekankan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian bertujuan menekan biaya produksi. Dengan biaya yang lebih rendah, harga kebutuhan pokok dapat lebih terkendali.
Baca Juga:Peta Politik Pilgub Jateng: Luthfi-Yasin Ancam Dominasi PDIP di Kandang Banteng
"Tugas negara adalah menjaga ketersediaan pangan yang terjangkau. Salah satu caranya adalah menekan biaya produksi di sektor pertanian," tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 38/2019 jo. Perpres Nomor 71/2021, LPG subsidi diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 0,5 hektar, kecuali transmigran yang bisa memiliki lahan hingga 2 hektar. Petani tersebut harus mengelola tanaman pangan atau hortikultura sendiri, dengan mesin pompa air yang berdaya maksimal 6,5 Horse Power.
Pengawasan Ketat Penggunaan LPG Bersubsidi
Bayu mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian agar tetap sesuai peruntukan.
"Pemerintah perlu menetapkan standar acuan penggunaan LPG secara wajar untuk sektor pertanian, sehingga pemakaian yang tidak wajar bisa terdeteksi dan diambil tindakan," ujarnya.
Baca Juga:Stok Pangan Selama Pilkada Hingga Nataru di Jawa Tengah Dipastikan Aman
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, memastikan bahwa penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian sejauh ini tidak menimbulkan masalah. Menurutnya, konsumsi LPG untuk pertanian dan nelayan sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Penggunaan LPG subsidi untuk pertanian sudah sesuai dengan Permen SDM yang mengatur alokasi gas untuk keperluan pertanian dan nelayan kecil," jelas Sujarwanto.
Proyeksi Kenaikan Konsumsi LPG Menjelang Akhir Tahun
Sujarwanto juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada lonjakan signifikan dalam konsumsi LPG subsidi di Jawa Tengah. Namun, ia memprediksi adanya peningkatan permintaan jelang akhir tahun karena beberapa faktor, termasuk musim tanam, aktivitas perikanan, serta perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Proyeksi peningkatan biasanya terlihat di akhir tahun, saat ada peningkatan aktivitas pertanian dan perikanan, serta perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru," ungkapnya.
Tantangan dalam Pemetaan Penggunaan LPG di Sektor Pertanian
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pemetaan terkait penggunaan LPG 3 kg di sektor pertanian. Menurutnya, dinas pertanian tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang energi.
"Kami belum melakukan pemetaan karena sektor energi bukan bagian dari tugas kami," ujar Supriyanto melalui pesan singkat.
Pemetaan dan pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi di sektor pertanian menjadi penting untuk memastikan alokasi yang tepat, sehingga bisa mendukung ketahanan pangan dengan menekan biaya produksi bagi petani sasaran.