SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp175 miliar untuk setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024. Batasan ini mengalami kenaikan signifikan dari anggaran pilkada sebelumnya yang hanya sebesar Rp70 miliar.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Hadi Tri Ujiono, peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk metode kampanye yang diatur lebih ketat dan kebutuhan alat peraga kampanye yang lebih besar.
"Ada perubahan standar terkait pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. Misalnya, kampanye rapat umum kali ini difasilitasi dua kali oleh KPU," ungkap Hadi dalam keterangannya di Semarang, Minggu (29/9/2024).
Pembatasan dana kampanye ini menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu. Selain itu, sumber dana kampanye juga diatur ketat oleh KPU. "Sumbangan sah diperbolehkan dari individu atau kelompok, tetapi tidak boleh berasal dari lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau sumber asing," tambahnya.
Baca Juga:Insiden Penarikan Jurnalis oleh Ajudan Pj Gubernur Jateng di Semarang, Ini Kronologinya
Langkah ini diharapkan dapat mencegah adanya dominasi dana dalam persaingan politik dan meminimalisir praktik kampanye yang berlebihan. Namun, pembatasan ini juga memicu diskusi tentang apakah dana yang dibatasi tersebut cukup untuk menutupi kebutuhan kampanye, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus bergejolak.
Peningkatan standar biaya pertemuan, alat peraga, hingga logistik kampanye menjadi tantangan bagi para kandidat untuk merancang strategi kampanye yang efektif namun tetap efisien.
Di sisi lain, transparansi terkait laporan awal dana kampanye masih menjadi sorotan, mengingat laporan tersebut belum dibuka ke publik. Dengan adanya dua pasangan calon yang bersaing, pembatasan dana kampanye ini akan memainkan peran penting dalam menentukan arah strategi kampanye masing-masing tim.
Pasangan calon yang bersaing dalam Pilgub Jateng 2024 adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang didukung oleh koalisi besar dari sembilan partai politik.
Pembatasan dana kampanye ini akan diuji dalam praktik pelaksanaan, apakah benar-benar efektif mengurangi ketimpangan dalam persaingan atau justru menjadi beban tersendiri bagi para calon yang bertarung di panggung politik Jawa Tengah.