"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh dokumen dinas dapat dikelola dengan lebih tertib, sehingga mendukung kinerja kementerian secara keseluruhan dan memastikan dokumen-dokumen tersebut terjaga otentisitasnya," tambah Anton Tri Oktabiono, Kepala Bagian Umum Kemenkumham Jateng.
Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh pejabat Kemenkumham serta berbagai tim pengawas dari ANRI, Biro Humas, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menandai komitmen Kemenkumham untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kearsipan di Jawa Tengah.