SuaraJawaTengah.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah usaha laundry di Kota Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penggunaan LPG sesuai aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan penggunaan LPG 3 kg oleh usaha komersial seperti laundry.
Dalam sidak yang juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Biro Perekonomian, Dinas Metrologi, Intel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), serta Hiswana Migas, ditemukan beberapa laundry yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Padahal, sesuai Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha komersial seperti laundry tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
Baca Juga:Mengintip Persiapan Akhir Stadion Jatidiri, Apa Saja yang Masih Perlu Dibenahi?
Ardian Dominggo Wiryosukarno, Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas, menjelaskan bahwa usaha laundry seharusnya beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas, yang lebih efisien untuk operasional bisnis.
"Kami menemukan beberapa laundry masih menggunakan LPG 3 kg. Untuk itu, kami lakukan penukaran tabung LPG 3 kg dengan tabung Bright Gas," ujar Dominggo dikutip dari ketarangan tertulis pada Rabu (16/10/2024).
Selain memberikan imbauan, pihak Pertamina juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha laundry mengenai manfaat dan efisiensi Bright Gas dibandingkan dengan LPG 3 kg.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan bahwa LPG bersubsidi hanya digunakan oleh kelompok yang berhak, seperti rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Siti Arkunah, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, menekankan pentingnya pengawasan ini untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi sesuai aturan.
Baca Juga:BMKG: Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Waspada Perubahan Cuaca
"Kami bersama Pertamina dan tim terkait terus melakukan monitoring dan himbauan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg agar beralih ke Bright Gas," katanya.
Sidak kali ini dilakukan di lima usaha laundry di wilayah Kecamatan Tembalang, serta satu pangkalan LPG 3 kg. Sebagai tindak lanjut, kontak agen LPG non-subsidi disediakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembelian Bright Gas.
Bambang Soepriyanto, Dewan Pertimbangan Hiswana Migas DPC Semarang, menjelaskan bahwa penukaran tabung LPG ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan Bright Gas, sesuai peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil, sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019.
"Kami juga meninggalkan kontak agen kami kepada para laundry yang kami sidak hari ini agar bisa dengan membeli Bright Gas dengan mudah," kata Bambang