Sidak kali ini dilakukan di lima usaha laundry di wilayah Kecamatan Tembalang, serta satu pangkalan LPG 3 kg. Sebagai tindak lanjut, kontak agen LPG non-subsidi disediakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembelian Bright Gas.
Bambang Soepriyanto, Dewan Pertimbangan Hiswana Migas DPC Semarang, menjelaskan bahwa penukaran tabung LPG ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan Bright Gas, sesuai peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil, sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019.
"Kami juga meninggalkan kontak agen kami kepada para laundry yang kami sidak hari ini agar bisa dengan membeli Bright Gas dengan mudah," kata Bambang
Baca Juga:Mengintip Persiapan Akhir Stadion Jatidiri, Apa Saja yang Masih Perlu Dibenahi?