Mantan Presiden Boleh Jadi Jurkam, KPU Jateng: Asal...

KPU Jawa Tengah membuka peluang bagi siapa saja, termasuk mantan Presiden RI

Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:25 WIB
Mantan Presiden Boleh Jadi Jurkam, KPU Jateng: Asal...
Kedatangan Jokowi dan Kaesang ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo untuk Salat Jumat. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka peluang bagi siapa saja, termasuk mantan Presiden RI, untuk menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin (28/10/2024). 

"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Akmalia. 

Ia juga menambahkan bahwa juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU, kecuali tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon yang memang wajib terdaftar.

Baca Juga:Perang Panas Pilkada Jateng: Puan Maharani Serukan Netralitas, Tim Andika-Hendi Lapor Bawaslu

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengutarakan harapan agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersedia menjadi juru kampanye mereka. 

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, mengungkapkan bahwa komunikasi sudah mulai terjalin.

"Kami optimistis itu akan memberikan efek elektoral yang besar," kata Sudaryono. 

Kehadiran Jokowi diharapkan bisa menjadi salah satu penentu kemenangan pasangan nomor urut 2, Luthfi-Yasin, dalam Pilkada Jateng 2024.

Baca Juga:Megawati Turun Gunung, Pimpin Langsung Konsolidasi PDIP Menangkan Pilkada Jateng!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini