SuaraJawaTengah.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny B. Talapessy, meminta aparat penegak hukum bersikap netral dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Ia menyoroti indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di berbagai daerah.
Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon, yang dikhawatirkan dapat merusak proses demokrasi.
Menurut Ronny, pihaknya menemukan dugaan bahwa kepala desa di sejumlah wilayah, termasuk Pemalang, Semarang, Jepara, Kendal, Banyumas, dan Pekalongan, didorong untuk mendukung kandidat tertentu melalui intimidasi.
Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:Waspada Jebakan Kampanye Hitam di Pilkada! Pakar: Hati-Hati Bertutur Kata, Video Mudah Dipotong!
“Kecurangan ini mirip dengan pola intervensi kekuasaan dalam pemilihan sebelumnya, namun kini terjadi secara lebih masif di tingkat daerah,” ujarnya di Semarang pada Sabtu (26/10/2024).
Selain dugaan mobilisasi kepala desa, Ronny juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian, terutama mengingat latar belakang salah satu pasangan calon yang merupakan mantan pejabat kepolisian.
"Kami meminta agar institusi kepolisian tidak ikut campur dalam Pilkada dan menjaga netralitasnya," tegas Ronny.
Namun, ia menekankan bahwa PDIP tetap percaya pada integritas sebagian besar anggota Polri dan menganggap permasalahan ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum.
Ronny mengimbau para kepala desa untuk tidak takut jika diintimidasi dan menyatakan PDIP siap memberikan pendampingan hukum.
Baca Juga:Skandal Pilkada Jateng: Ratusan Kepala Desa Diduga Dimobilisasi Dukung Calon Tertentu!
“Kami sudah membentuk tim hukum berjumlah 400 orang yang siap mengawal kepala desa yang mengalami tekanan atau kriminalisasi,” tambahnya.
Jika praktik intimidasi ini terus terjadi, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu dan Propam Mabes Polri untuk menindak oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang.