SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus mengambil langkah inklusif dengan melibatkan 12 penyandang disabilitas dalam proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Keterlibatan ini memberikan kesempatan kepada para difabel untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada, sekaligus memperoleh penghasilan tambahan.
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto, mengapresiasi langkah KPU yang melibatkan mereka dalam tugas penting ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kudus atas kesempatan ini, sehingga para difabel bisa ikut serta dan mendapatkan tambahan penghasilan,” ujar Rismawan dikutip dari ANTARA Rabu (30/10/2024).
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyatakan bahwa pelibatan difabel dalam proses ini mencerminkan komitmen KPU terhadap inklusi sosial, baik pada pelipatan surat suara Pilkada Gubernur yang telah selesai maupun surat suara Pilkada Bupati Kudus yang akan segera tiba.
Proses pelipatan surat suara gubernur berlangsung sejak 24 hingga 29 Oktober 2024, dan menghasilkan sekitar 500 surat suara yang rusak. "Kami sudah melaporkan ke KPU Provinsi untuk penggantian," kata Faisol.
Untuk surat suara pemilihan bupati, KPU Kudus juga berencana melibatkan penyandang disabilitas dalam proses sortir dan pelipatan ketika logistik tiba. KPU Kudus saat ini telah menerima logistik Pilkada 2024, termasuk kotak suara, bilik suara, tinta, dan perlengkapan lainnya yang didistribusikan ke seluruh TPS di Kabupaten Kudus.
Pilkada Kudus 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 642.405 pemilih yang tersebar di 1.160 TPS, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus.
Baca Juga:Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota Semarang 2024: Agustina-Iswar Nomor 1, Yoyok-Joko Nomor 2