Kendala lainnya muncul jika pemberi uang tidak terdaftar sebagai bagian dari tim sukses resmi. Hal ini memperumit upaya menghubungkan pemberian uang dengan pasangan calon tertentu.
Usulan Perubahan Sistem
![Ilustrasi politik uang. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/12/96183-ilustrasi-politik-uang-ist.jpg)
Adib menegaskan bahwa pemberantasan politik uang membutuhkan perubahan sistem, seperti yang pernah diusulkan oleh Mahfud MD. Ia mengusulkan revisi terhadap Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang saat ini mengatur larangan politik uang hanya bagi pasangan calon, tim kampanye resmi, atau pelaksana kampanye.
“Pasal ini harus diubah agar siapa pun yang terlibat dalam politik uang, baik tim resmi maupun tidak resmi, bisa dijerat dengan pidana pemilu,” tegasnya.
Baca Juga:Ini Harapan Apindo Terhadap Calon Bupati dalam Pembangunan Ekonomi Demak
Dengan perubahan sistem ini, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisasi sehingga Pilkada dapat berjalan lebih bersih dan berintegritas.