Kasus Tuduhan Guru Pelaku Asusila di Grobogan, Polisi Lakukan Malprosedur?

Kusumo mengklaim, terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Gabus.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Desember 2024 | 07:50 WIB
Kasus Tuduhan Guru Pelaku Asusila di Grobogan, Polisi Lakukan Malprosedur?
Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka R, Dr BRM Kusumo Putro. [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kasus asusila pencabulan yang dituduhkan kepada seorang guru SD berinisial R (42) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, terus menjadi perhatian publik.

Terbaru, Polsek Gabus dinilai melakukan malprosedur dalam menangani perkara tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka R, Dr BRM Kusumo Putro.

Kusumo mengklaim, terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Gabus.

Semua dokumen penting terkait kasus ini, seperti laporan, surat penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka, dibuat pada tanggal yang sama, yaitu Sabtu, 12 Oktober 2024.

Baca Juga:Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang

"Ini adalah indikasi kuat adanya malprosedur. Selain itu, kami juga menemukan adanya tekanan dari pihak tertentu agar klien kami mengakui tuduhan yang tidak dilakukannya," kata Kusumo saat berbincang dengan Suara.com, Senin (16/12/2024).

Kusumo juga mengungkapkan, tim hukum telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Grobogan untuk membuktikan adanya malprosedur dalam penanganan kasus ini.

Namun, upaya tersebut diyakini bakal gugur karena sidang perdana kasus pidana R dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama dengan sidang praperadilan, yaitu Selasa (17/12/2024).

"Kami berharap gugatan praperadilan diprioritaskan untuk disidangkan lebih dahulu agar kebenaran prosedur hukum dapat diuji. Setelah itu, baru sidang pidana dapat dilanjutkan," jelas Kusumo.

Kasus ini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya para pendidik yang menyoroti perlakuan terhadap R.

Baca Juga:Guru Honorer Kota Semarang Berpeluang Besar Jadi PPPK, PGRI Beri Apresiasi

Kuasa hukum R menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan bukan hanya untuk mencari keadilan bagi kliennya, tetapi juga untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

"Kami meyakini klien kami bukan pelaku dugaan pencabulan ini. Ada banyak kejanggalan yang harus dibuka di persidangan untuk membuktikan kebenaran," tutup Kusumo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini