Guru SD di Grobogan Dituduh Pelaku Asusila, Polsek Gabus Digugat Praperadilan

Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (12/12/2024).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:10 WIB
Guru SD di Grobogan Dituduh Pelaku Asusila, Polsek Gabus Digugat Praperadilan
Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, guru yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan. [Suara.com/dok]

SuaraJawaTengah.id - Polsek Gabus Polres Grobogan digugat praperadilan dugaan kasus asusila yakni pencabulan yang melibatkan seorang guru SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Guru berinisial R (41), yang kini menjalani penahanan selama dua bulan di Lapas Grobogan, membantah semua tuduhan hingga bergulir gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang dianggap penuh kejanggalan.

Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (12/12/2024).

Sedangkan, saat ini proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan masih bergulir.

Baca Juga:Guru Besar Unnes Takut Diintimidasi, Ini PenjelasanDewan Pertahanan Nasional

Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, guru yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan.

Pihaknya meminta, agar Pengadilan Negeri Grobogan untuk menunda penjadwalan sidang pokok perkara hingga gugatan praperadilan selesai.

Revisi, bahwa perkara R sudah dilimpahkan ke kejaksaan ke pengadilan dan menunggu waktu jadwal sidang.

"Kami meminta kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri untuk menunda penjadwalan sidang klien kami hingga gugatan praperadilan selesai," ujar Kusumo Putro saat berbincang dengan wartawan, Jumat (13/12/2024).

Permohonan yang diajukan ini, kata Kusumo, lantaran dirinya meyakini adanya malprosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga:Guru Besar Unnes Ikut Seruan Moral Disurati Dewan Ketahanan Nasional, Bentuk Kriminalisasi?

"Proses pra peradilan ini sangat penting untuk memastikan, bahwa proses hukum (penetapan tersangka-red) berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini