Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras. "Minuman keras dijual bebas," imbuhnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah ikut turun mengawal kasus prostitusi terselubung di Gunung Kemukus.
"Kami akan lakukan pendampingan psikologis terhadap korban perempuan dan anak. Karena ada 2 anak di bawah umur juga," kata Novia, Pendamping di UPTD PPA Jateng.
Baca Juga:Ini Cerita Dibalik Tren Ubur-Ubur Ikan Lele yang Viral di TikTok
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Kontributor : Sigit Aulia Firdaus