Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?

Prostitusi terbongkar di Gunung Kemukus, Sragen. Wanita 44 tahun memaksa korban jadi PSK & pemandu karaoke. Mirisnya, 2 korban di bawah umur

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Februari 2025 | 16:31 WIB
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
Ilustrasi prostitusi di Gunung Kemukus. [Suara.com/Ema Rohimah]

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras. "Minuman keras dijual bebas," imbuhnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah ikut turun mengawal kasus prostitusi terselubung di Gunung Kemukus.

"Kami akan lakukan pendampingan psikologis terhadap korban perempuan dan anak. Karena ada 2 anak di bawah umur juga," kata Novia, Pendamping di UPTD PPA Jateng.

Baca Juga:Ini Cerita Dibalik Tren Ubur-Ubur Ikan Lele yang Viral di TikTok

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan  Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang   dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Kontributor : Sigit Aulia Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak