SuaraJawaTengah.id - Sebuah kecelakaan lalu lintas di ruas tol Tegal secara tak terduga mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12 kg. Dua kurir yang menumpangi mobil pengangkut barang terlarang itu ditangkap setelah upaya mereka membuang barang bukti gagal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, SN (30) dan HS (42), berangkat dari Lampung pada 17 Februari 2025 untuk mengantarkan sabu ke Surabaya.
Namun, dalam perjalanan, mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan dan menabrak truk di ruas tol Tegal.
"Saat kecelakaan terjadi, para tersangka mencoba membuang tas berisi sabu, tetapi aksinya terlihat oleh pengemudi truk," kata Anwar Nasir di Semarang, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:Tingkatkan Upaya Pencegahan Narkoba, Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar
Petugas yang tiba di lokasi kecelakaan langsung mengamankan kedua pelaku serta barang bukti 12 kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Surabaya. Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan keberadaan 5 kg sabu lain yang diduga sempat disembunyikan pelaku, termasuk di sekitar rumah sakit tempat salah satu tersangka sempat dirawat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.