Dampak Pailit Sritex, Karyawan Mulai Urus Surat PHK dan JHT

Sritex pailit, ratusan karyawan mulai proses PHK & cairkan JHT/JKP. 6.660 karyawan terdampak, harap pesangon & gaji dibayarkan.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Februari 2025 | 09:06 WIB
Dampak Pailit Sritex, Karyawan Mulai Urus Surat PHK dan JHT
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww

SuaraJawaTengah.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai dirasakan oleh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Ratusan karyawan mulai mengisi surat PHK sebagai syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi berbagai dokumen administratif agar dana JHT mereka bisa segera cair.

Baca Juga:Sritex di Ambang Tutup? Pemerintah Bergerak Cepat Selamatkan 50.000 Karyawan

"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.

Terkait dengan hak karyawan, Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang sebelumnya sempat mengalami penundaan hingga delapan hari. Ia berharap pembayaran gaji bulan ini bisa dilakukan tepat waktu.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," ungkapnya.

Saat ini, Sritex memiliki sekitar 6.660 karyawan yang terdampak kondisi pailit perusahaan. Mereka berharap kepastian mengenai pesangon dan hak-hak karyawan lainnya segera didapatkan.

"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," tambah Widada.

Baca Juga:Darurat PHK! Pemerintah Berupaya Selamatkan Karyawan Sritex Usai Dinyatakan Pailit

Proses PHK massal ini menandai babak baru dalam dinamika industri tekstil nasional, dengan harapan agar pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi bagi para pekerja yang terdampak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak