PHK Haram Hukumnya! Sritex Tegas Tolak Pecat Karyawan Meski Diterpa Pailit

Sritex tengah berada dalam kesulitan untuk mempertahankan usahanya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pun menjadi perhatian publik

Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 Oktober 2024 | 19:24 WIB
PHK Haram Hukumnya! Sritex Tegas Tolak Pecat Karyawan Meski Diterpa Pailit
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww

SuaraJawaTengah.id - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk tengah berada dalam kesulitan untuk mempertahankan usahanya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan pun menjadi perhatian publik. 

Namun demikian, melalui Direktur Utamanya, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan komitmennya untuk melindungi karyawan di tengah situasi hukum yang menimpa perusahaan.

"PHK adalah hal yang sangat tabu dan haram dalam operasional kami," tegas Iwan dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024)

sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk tetap menjaga stabilitas tenaga kerja meski menghadapi putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga:Waspada Jebakan Kampanye Hitam di Pilkada! Pakar: Hati-Hati Bertutur Kata, Video Mudah Dipotong!

Sritex kini tengah mempersiapkan langkah hukum berupa banding ke Mahkamah Agung, dengan harapan putusan pailit tersebut dapat dibatalkan. Iwan menekankan bahwa upaya hukum ini dijalankan seiring dengan langkah-langkah konsolidasi internal dan eksternal perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Putusan pailit terhadap Sritex berawal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimulai pada 2022. Saat itu, perusahaan menandatangani perjanjian homologasi untuk restrukturisasi utang, yang memungkinkan perpanjangan waktu pembayaran.

Namun, salah satu pihak kreditur mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian tersebut, yang pada akhirnya dikabulkan oleh PN Niaga Semarang.

Dalam pernyataannya, Iwan menyayangkan keputusan pengadilan tersebut dan menegaskan bahwa selama ini perusahaan tetap memenuhi kewajiban kepada karyawan tanpa penundaan.

Efisiensi yang dilakukan di perusahaan, menurut Iwan, murni didasarkan pada kondisi pasar dan strategi bisnis, bukan sebagai dampak langsung dari status pailit.

Baca Juga:Skandal Pilkada Jateng: Ratusan Kepala Desa Diduga Dimobilisasi Dukung Calon Tertentu!

“Kami tetap menjalankan bisnis dengan efisien sesuai kondisi pasar. Ini bukan karena kebangkrutan, tetapi keputusan bisnis yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan operasional di tengah tantangan,” ujar bos Sritex itu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini