Kisah Kartini Borobudur: Ibu-ibu Tangguh Lawan Penggusuran, Demi Hak Berjualan

Pedagang SKMB Borobudur setahun tergusur, nasib tak jelas. PT TWC hanya akomodir sebagian ke KSB, langgar kesepakatan. Mayoritas pedagang adalah ibu tulang punggung keluarga

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 April 2025 | 09:39 WIB
Kisah Kartini Borobudur: Ibu-ibu Tangguh Lawan Penggusuran, Demi Hak Berjualan
Para ibu anggota SKMB menolak penempatan sebagian para pedagang di Kampung Seni Borobudur. [Suara.com/ Angga Haksoro A]

SuaraJawaTengah.id - Setahun sudah para pedagang yang tergabung dalam Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) tergusur dari lapaknya. Bertahan tanpa kepastian penghasilan atau terpaksa alih pekerjaan.

Ini kali ketiga saya bertemu Hindarti (49 tahun), salah seorang ibu anggota SKMB. Tidak ada yang berubah sejak pertemuan pertama kami, tahun lalu di rumahnya tak jauh dari Candi Borobudur.

Semangatnya masih sama. Keyakinannya tidak berubah, bahwa 360 pedagangan anggota SKMB bakal mendapatkan haknya menempati kios berdagang di Kampung Seni Borobudur (KSB).

Dulu SKMB adalah paguyuban pedagang terbesar di kawasan Candi Borobudur. Dari total 1.943 pedagang yang terdata, 767 diantaranya anggota SKMB.

Baca Juga:Le Minerale Bantu 10.500 Pelari Tetap Bugar, Taklukan Jalur Menanjak Borobudur Marathon

Jumlah mereka menyusut tinggal 320 orang setelah ada pendataan ulang pedagang yang berhak menempati lapak berjualan di Kampung Seni Borobudur.

“Kami termasuk pedagang yang seharusnya dapat lapak di Kampung Seni Borobudur. Kami kan (pedagang) resmi. Kenapa kami yang resmi nggak bisa masuk? Kami punya izin berdagang,” kata Hindarti.

PT TWC sebagai pengelola Zona 2, hanya mengakomodir 89 pedagang yang bisa menempati lapak berjualan di Kampung Seni. Perusahaan kemudian mengirimkan surat kepada para pedagang untuk menempati lapak berjualan.

Ketua SKMB, Muhammad Zuliyanto menyebut proses pemadanan ulang data yang dilakukan PT TWC terhadap 360 anggotanya sarat diskriminasi. Sebab pemadanan data tidak dilakukan terhadap pedagang lainnya yang sudah menempati Kampung Seni Borobudur.   

“Mereka bersurat ke person, tidak lewat pengurus. Kami tanggapi surat itu, bahwa kami tetap pada tuntutan awal. Masuk secara merdeka satu blok dan masuk satu masuk semua. Ini langkah yang harus kami tempuh,” kata Zuliyanto.

Baca Juga:Kunjungi Borobudur, Erick Pastikan Situs Warisan Budaya Dikelola Berbasis Spiritual, Budaya dan Edukasi

Penolak sikap itu disampaikan anggota SKMB di depan kantor pengelola Kampung Seni Borobudur. Namun karena kantor kosong dan terkunci, surat penolakan hanya disisipkan lewat celah pintu.  

Kartini Borobudur

Penyampaian pernyataan sikap menolak dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Kartini. Mayoritas anggota SKMB adalah para ibu dan perempuan.

“Kami mau menunjukkan kekuatan perempuan itu jangan diremehkan. Begitu perempuan diremehkan, kami punya kekuatan untuk mendobrak semua kedzoliman ini,” ujar Hindarti.

Kekuatan para perempuan itu ditunjukan melalui sikap tegas menolak penempatan sebagian anggota SKMB. Hindarti salah satu pedagang yang diakomodir PT TWC untuk bisa berjualan di Kampung Seni.   

Namun dia menolak karena bersolidaritas dengan sesama rekan pedagang yang masih belum jelas nasibnya. “Intinya kami semuanya menolak. Dari awal kami sudah sepakat tidak mau dipisah-pisah. Kami mau (berdagang) dalam satu blok dengan nama SKMB tersendiri.”

Tulang Punggung Keluarga

Kebanyakan anggota SKMB adalah para istri yang menjadi tulang punggung keluarga. Suami mereka rata-rata pekerja serabutan dengan penghasilan tidak pasti.

Nurhasanah misalnya, dia mengaku bingung saat kehilangan lapak berdagang di Borobudur. Dari berjualan souvenir dan kerajinan, dia bisa membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Suami Nurhasanah bekerja sebagai tenaga penggilingan padi keliling. Pendapatan hariannya hanya cukup untuk kebutuhan makan.     

“Saya bingung mau kerja apa. Nggak ada kerjaan lain. Kebetulan sekitar rumah banyak sawah. Kalau ada panen ubi, saya cari ubi. Kadang juga jagung,” ujar Nurhasanah.

Sisa-sisa panen kemudian diolahnya untuk makan sehari-hari. Lumayan untuk mengurangi pengeluaran.

Lama-lama Nurhasanah ditawari bekerja sebagai buruh panen. Dalam sebulan dia berpindah-pindah membantu mengambil hasil panen petani.

Kadang dalam sebulan dia hanya mendapat jatah 2 sampai 3 kali panen. Nurhasanah harus berbagi kesempatan bekerja dengan buruh panen lainnya.  

“Soalnya kan yang buruh panen bukan cuma saya. Upahnya Rp25 ribu untuk kerja setengah hari. Tapi ya itu nggak tentu.”

Nurhasanah bahkan sempat mencari kerja menjadi buruh cuci baju atau momong anak tetangga. Usia yang tidak lagi muda menyulitkannya untuk bisa bekerja di pabrik atau menjadi pelayan rumah makan.    

“Sudah lama cari kerja tapi belum dapat. Ya sudah umur, coba cari kerja kemana? Teman-teman yang lain kalau ada momong, cuci baju. Kalau nggak ada pekerjaan ya sudah di rumah,” katanya.

Langgar Kesepakatan

Menurut Royan Juliazka Chandrajaya, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta, menempatkan hanya sebagian anggota SKMB ke Kampung Seni, melanggar hasil pertemuan PT TWC, Kejaksaan Negeri Magelang dan Pemerintah Kabupaten Magelang yang dimediasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada 9 Oktober 2024.   

Salah satu butir kesepakatan adalah “PT TWC akan melakukan optimalisasi ketertampungan para pedagang SKMB yang berhak di Kampung Seni Borobudur sesuai hasil pemadanan data”.

Tapi PT TWC tidak melaksanakan mandat pertemuan tersebut karena hanya mengakomodir 89 pedagang dari total 360 pedagang SKMB yang belum mendapatkan lapak di Kampung Seni Borobudur.

“Ukuran utama perihal siapa yang berhak adalah mereka yang memiliki dokumen legal seperti Kartu Izin Berdagang dan Surat Perjanjian Sewa Lapak yang diterbitkan oleh PT TWC sebelumnya,” kata Royan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak