1. Bunga dan Denda Tak Terkendali
Pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan melebihi 100% dari pokok pinjaman. Hal ini menyebabkan utang membengkak dalam waktu singkat, menyulitkan peminjam untuk melunasi.
2. Penagihan dengan Intimidasi
Penagihan oleh pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang agresif dan melanggar hukum, termasuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran informasi pribadi kepada kontak peminjam. Hal ini dapat menyebabkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam.
Baca Juga:Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya. Hal ini melanggar privasi dan dapat berdampak serius pada kehidupan sosial peminjam.
AFPI
Bijak dalam Mengelola Pinjaman
Tidak membayar pinjaman online, baik dari pinjol legal maupun ilegal, membawa konsekuensi hukum dan sosial yang serius. Penting bagi masyarakat untuk:
- Memastikan pinjol terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Memahami syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga dan denda.
- Menghindari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan.
- Melaporkan praktik pinjol ilegal ke OJK atau pihak berwenang jika mengalami intimidasi atau pelanggaran hukum.
Dengan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Bukan Hanya Bedu, Ini 4 Artis Sepi Job Hingga Banting Setir Jadi Pedagang Kaki Lima