Yoyok Sukawi Soroti Pinjol Masuk Kampus, Mahasiswa Tak Mampu Bayar UKT Bisa Jadi Korban

Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyoroti banyaknya mahasiswa yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan meminjam melalui pinjaman online

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Februari 2024 | 17:04 WIB
Yoyok Sukawi Soroti Pinjol Masuk Kampus, Mahasiswa Tak Mampu Bayar UKT Bisa Jadi Korban
Anggota Komisi X DPR Republik Indonesia A.S. Sukawijaya yang akrab disapa Yoyok Sukawi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyoroti banyaknya mahasiswa yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan meminjam melalui pinjaman online (Pinjol).

Sebagai contoh, di Institut Teknologi Bandung (ITB) pihak kampus menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol).

Yoyok Sukawi menyebut bahwa kampus terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak pantas menyediakan skema pembayaran UKT melalui Pinjol.

"Terkait pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya," ujar Yoyok Sukawi di Semarang pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:Yoyok Sukawi Kritisi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 40 Persen, Bisa Berimbas PHK Massal

Legislator dari Partai Demokrat ini juga mengusulkan beberapa usulan seperti relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.

"Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen, mereka ini pelajar masa depan bangsa. Selain itu perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X," lanjut Yoyok Sukawi.

Selain itu, Yoyok Sukawi juga menyebut di Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebut bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak diperbolehkan adanya bunga.

Hal ini tertuang pada pasal 76 ayat 2 poin C yang menyebut pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/ atau memperoleh pekerjaan.

"Jadi jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga," tutup Yoyok Sukawi.

Baca Juga:Mahfud MD Minta Generasi Milenial dan Z tidak Lakukan Transaksi Pinjol, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini