SuaraJawaTengah.id - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika kewajiban pembayaran diabaikan.
Baik pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pinjol ilegal memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius bagi peminjam yang gagal memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari ANTARA, pinjol legal adalah platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Meskipun beroperasi sesuai regulasi, tidak membayar pinjol tetap membawa dampak hukum dan finansial yang signifikan.
1. Bunga dan Denda yang Membengkak
Baca Juga:Diduga Ambil Video Tanpa Izin, Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jateng
- OJK menetapkan batas maksimal bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:
- 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku sejak 1 Januari 2024).
- 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku sejak 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, jumlah ini akan semakin bertambah.

2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika pinjaman tidak dilunasi, pihak penyedia layanan akan melakukan penagihan melalui debt collector. Namun, perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menggunakan jasa penagih yang berbadan hukum dan memiliki izin dari lembaga berwenang.
Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Memburuk
Baca Juga:Bukan Hanya Bedu, Ini 4 Artis Sepi Job Hingga Banting Setir Jadi Pedagang Kaki Lima
Menunggak pembayaran pinjaman online dapat berdampak jangka panjang pada riwayat kredit. Semua aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika mengalami gagal bayar, informasi tersebut akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya, menyulitkan pengajuan kredit di masa depan.
4. Gugatan Perdata
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan perdata terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Lebih Serius
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK dan seringkali melanggar hukum serta etika dalam operasionalnya.
1. Bunga dan Denda Tak Terkendali
Pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga dan denda yang sangat tinggi, bahkan melebihi 100% dari pokok pinjaman. Hal ini menyebabkan utang membengkak dalam waktu singkat, menyulitkan peminjam untuk melunasi.
2. Penagihan dengan Intimidasi
Penagihan oleh pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang agresif dan melanggar hukum, termasuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran informasi pribadi kepada kontak peminjam. Hal ini dapat menyebabkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman. Tak sedikit kasus di mana peminjam dipermalukan karena aib atau fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya. Hal ini melanggar privasi dan dapat berdampak serius pada kehidupan sosial peminjam.
AFPI
Bijak dalam Mengelola Pinjaman
Tidak membayar pinjaman online, baik dari pinjol legal maupun ilegal, membawa konsekuensi hukum dan sosial yang serius. Penting bagi masyarakat untuk:
- Memastikan pinjol terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman.
- Memahami syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga dan denda.
- Menghindari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan pengawasan.
- Melaporkan praktik pinjol ilegal ke OJK atau pihak berwenang jika mengalami intimidasi atau pelanggaran hukum.
Dengan kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online secara aman dan bertanggung jawab.