Namun perjuangan mereka tidak dihargai setimpal. Dari tahun 2014 hingga tahun 2021, para dosen dan tenaga pendidik ini dipekerjakan hanya sebagai pegawai tetap non-PNS.
Tahun 2019, eks dosen dan tenaga kependidikan Yayasan, diwajibkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “SK pengangkatannya baru turun tahun 2021. Ada jeda dari tahun 2019. Ini niat nggak sih?” kata Ir. Ibrahim Nawawi, ST, MT, IPM, koordinator pegawai PPPK BAST Untidar.
Titel Ibrahim mentereng. Tapi Jabatan Fungsional Pendidikan-nya mentok hanya sampai Lektor Prodi S1 Teknik Elektro.
Pada data base pegawai Untidar, tercatat Ibrahim sebagai pegawai non-ASN dengan masa kerja 17 tahun. Disitu juga dijelaskan bahwa Ibrahim memiliki bidang kepakaran teknik elektro untuk kecerdasan buatan dan instrumentasi medis.
Baca Juga:Ucap Syahadat Saat Ramadan, Ibu dan Anak Masuk Islam di Masjid Agung Jawa Tengah Magelang
Melihat masa kerja, jenjang pendidikan, dan bidang kepakarannya, agak janggal melihat Ibrahim hanya menduduki jabatan fungsional Lektor dan bukan berstatus dosen pegawai negeri sipil (PNS).

Status PPPK Karir Mampet
Menurut Ibrahim jenjang karir mereka macet karena bersatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Banyak dari mereka tidak mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan tingkat lanjut.
Akibat dari pengangkatan pegawai PPPK, status Ibrahim yang semula golongan III/d (Penata Tingkat I) saat mengajar untuk Yayasan Borobudur Tidar, pol di golongan XI Doktor Linier (Ahli Muda).
“Kami sangat dirugikan. Tidak punya jenjang karir, tidak bisa naik pangkat, dan tidak bisa menduduki jabatan strategis. Jabatan terkait sektor keuangan dan sumber daya manusia tidak bisa diduduki oleh teman teman PPPK. Yang disarankan disitu harus PNS.”
Baca Juga:Cekrek! Kisah Fotografer Sunmori Berburu Cuan di Jalur Magelang-Kopeng
Untuk memperjuangkan nasibnya, para dosen dan tenaga pendidik “alumni” Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar, bergabung dalam gabungan pegawai PPPK BAST Untidar.
“Saya mulai mengajar di Untidar sejak 6 Maret 2000. Mulai dari dosen tidak tetap. Kemudian (melanjutkan pendidikan) S2, S3, sampai jabatan Lektor Kepala, semua berjalan lancar,” kata Dr Farikah, M.Pd.
Farikah menyelesaikan pendidikan hingga jejang doktoral saat Universitas Tidar masih berstatus perguruan tinggi swasta. Farikah sempat menduduki Lektor Kepala Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris hingga tahun 2020.
Tapi begitu status dinasnya terbit sebagai PPPK bukan PNS, jabatan Farikah diturunkan menjadi Lektor. Dalam struktur kepegawaian, lektor kepala hanya berada satu tingkat dibawah profesor.
Biasanya seorang Lektor berstatus pegawai golongan III/c. Sedangkan Lektor Kepala diakuinya hingga golongan III/d atau IV/a. “Sekarang kami diakui (turun) golongan III/c lagi.”
Ketika perguruan tinggi mengajukan akreditasi, jabatan Farikah diaku sebagai Lektor Kepala. Ada beberapa syarat pada pengajuan akreditasi yang berhubungan dengan jumlah minimal jabatan tenaga pengajar.