Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS

Puluhan PPPK Untidar, perintis kampus negeri, unjuk rasa menuntut status PNS. Karir mereka mandek meski pengabdian puluhan tahun. Rektor mendukung perubahan status.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Mei 2025 | 08:34 WIB
Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS
Unjuk rasa pegawai PPPK eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar menuntut pengangkatan PNS. (Suara.com/ Angga Haksoro A).

“Yang terdholimi itu banyak. Sampai detik ini kami diakui sebagai lektor. Meskipun dalam ranah tertentu ketika kami (perguruan tinggi) akreditasi, bagaimanapun kami jadi lektor kepala lagi. Karena itu kaitannya dengan nilai.”

Farikah mengaku kecewa para eks dosen dan tenaga kependidikan Yayasan atau PPPK BAST Untidar tidak diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Padahal masa pengabdian mereka di Universitas Tidar rata-rata tidak kurang dari 15 tahun.

Para dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki standar kompetensi yang layak untuk diangat menjadi PNS. Farikah yang saat ini menjabat Kepala Unit Pelayanan Akademik (UPA) Bahasa, memiliki kepakaran dibidang language teaching dan research,

“Saya kecewa. Ada sisi-sisi tertentu yang membuat saya hilang rasa. Saya mati rasa.”

Baca Juga:Ucap Syahadat Saat Ramadan, Ibu dan Anak Masuk Islam di Masjid Agung Jawa Tengah Magelang

Peluang Rekrutan PNS

Menurut Rektor Universitas Tidar, Prof Dr Sugiyarto, para eks dosen PPPK Yayasan yang terhambat meningkatkan jenjang karir dan pendidikan, juga berimbas pada perguruan tinggi.  

Akreditasi perguruan tinggi misalnya, mensyaratkan jumlah minimal profesor, lektor, atau lektor kepala. Untuk memenuhi standar tersebut, para dosen PPPK harus mendapat kesempatan bersekolah ke jejang yang lebih tinggi.

“Ini harus diupayakan. Harus ada jalan keluar bagaimana semua fasilitas terutama tenaga pendidikan memiliki kesempatan untuk meningkatkan jenjang karirnya secara reguler,” kata Sugiyarto.

Melalui surat pernyataan, Sugiyarto mendukung sepenuhnya pengalihan status dosen dan tenaga kependidikan PPPK BAST untuk menjadi PNS Untidar.

Baca Juga:Cekrek! Kisah Fotografer Sunmori Berburu Cuan di Jalur Magelang-Kopeng

“Ini jadi masalah bagi Perguruan Tinggi Negeri Baru secara keseluruhan. Untuk akreditasinya itu relatif lambat karena salah satu penentu akreditasi yang baik atau unggul adalah SDM-nya. Ini kan kontradiktif. Tuntutan kesana tapi realita ada hambatan bagi teman-teman PPPK.”

Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), ada opsi jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi masalah status dosen PPPK pada perguruan tinggi negeri baru.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, menyebut solusi jangka pendek diharapkan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang mengatur kesempatan pengembangan potensi dan karir dosen PPPK sebagai turunan dari peraturan dan perundangan yang berlaku.

Alternatif kedua yaitu membuka kembali Rancangan Peraturan Pemerintah terkait manajemen ASN, untuk menambahkan dosen PPPK di perguruan tinggi baru. Atau menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang khusus mengatur dosen PPPK.    

Menurut koordinator pegawai PPPK Berita Acara Serah Terima (BAST) Untidar, Ibrahim Nawawi, pengangkatan pegawai kontrak di perguruan tinggi negeri baru menjadi PNS pernah dilakukan.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, seluruh karyawan dan pegawai Universitas Trunojoyo Madura diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini