Kasus Haji Ilegal Marak, Pemerintah Didesak Tutup Jalur Internasional Sementara

Kasus haji ilegal meningkat. AMPHURI usul larangan terbang ke LN saat musim haji 2025. KJRI Jeddah dampingi WNI ditahan di Mekkah karena diduga langgar aturan haji.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:47 WIB
Kasus Haji Ilegal Marak, Pemerintah Didesak Tutup Jalur Internasional Sementara
ilustrasi haji, kakbah. Pemerintah Indonesia didesk untuk tegas menekan angka haji ilegal (freepik)

Kasus-kasus pelanggaran visa ini juga telah memicu perhatian di tingkat diplomatik. Baru-baru ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi penahanan tiga WNI di Makkah oleh aparat keamanan Arab Saudi.

"Pada 13 Mei 2025, tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan atas tuduhan melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary.

Yusron menjelaskan, berdasarkan keterangan ketiganya kepada Kepolisian Makkah, barang-barang yang ditemukan, seperti kuitansi dan gelang, merupakan sisa perlengkapan dari musim umrah dan haji sebelumnya. Bukan sebagai alat promosi haji ilegal.

Disebutkan pula bahwa uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita merupakan dana pribadi dan sisa operasional. Barang bukti lain, seperti mesin penghitung uang dan dokumen, menurut mereka adalah barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat ditata.

Baca Juga:Jamaah Haji Diharapkan Tak Bawa Beras ke Tanah Suci, Sudah Disiapkan 84 Kali Makan

“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan sebelum melimpahkan ke kejaksaan,” terang Yusron.

KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan dan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga WNI tersebut, serta telah menjalin komunikasi dengan keluarga dan otoritas lokal.

Yusron juga menegaskan kembali imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan senantiasa mematuhi peraturan di Arab Saudi.

Sebelumnya, aparat di Indonesia juga menemukan calon jamaah haji tanpa visa resmi di Bandara Soekarno-Hatta, serta 30 WNI yang ditolak masuk di Bandara Jeddah karena tidak memiliki dokumen sah.

Kasus-kasus ini menandai betapa serius dan sistematisnya pelanggaran yang terjadi di balik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Selain merugikan individu, praktik semacam ini dapat mencoreng reputasi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia.

Baca Juga:Perjalanan Jauh Saat Ibadah Haji, Lansia Tak Disarankan Konsumsi Kopi dan Minuman Dingin

Dengan berbagai peristiwa ini, usulan pelarangan sementara penerbangan ke luar negeri selama musim haji menjadi wacana yang layak dipertimbangkan, tidak hanya sebagai langkah teknis, tapi juga sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran terhadap tata kelola haji yang sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak